PemerintahTanggamus

Pihak Sentra UMKM Kecewa, kurangnya Koordinasi Pihak Dekranasda Tanggamus dalam Mengambil Kebijakan

56

TANGGAMUS – Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Tanggamus yang mengubah fungsi Gedung Sentra UMKM menjadi Gedung Dekranasda memicu kemarahan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Mereka menilai keputusan ini dilakukan tanpa transparansi dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Ir. Akhmadi Sumaryanto, tokoh masyarakat sekaligus pelaku UMKM asal Gisting Selasa, 19 Nopember 2024 di Gisting, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha yang selama ini mengandalkan Gedung Sentra UMKM sebagai ruang promosi dan pemasaran produk.

Scroll Baca Berita
ADVERTISEMENT

Fungsi Gedung yang hilang gedung Sentra UMKM, yang selama ini menjadi pusat pengembangan UMKM di Tanggamus, kini dialihkan untuk mendukung kegiatan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

Meskipun Dekranasda bertujuan memajukan kerajinan daerah, pelaku usaha menilai pengalihan fungsi ini mengabaikan peran strategis Sentra UMKM yang mendukung berbagai sektor usaha, seperti kuliner, jasa, dan produk kreatif.

Akhmadi menyebut kebijakan ini merugikan banyak pelaku usaha kecil, baik secara finansial maupun operasional. “Piutang pengelola kepada pelaku UMKM yang menitipkan barang belum dibayarkan. Sekarang kami juga kehilangan tempat pajang produk. Ini sangat merugikan!” katanya dengan nada kecewa.

Keputusan Sepihak, Tanpa Melibatkan Pelaku UMKM selain kehilangan ruang promosi, pelaku UMKM juga mengkritik minimnya keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan.

“Kita tidak diajak bicara, tiba-tiba gedung berubah nama dan fungsi. Ini bukan hanya soal nama, tapi soal keberlangsungan usaha kami,” ujar salah satu pelaku usaha kecil yang enggan disebutkan namanya.

Diduga langgar aturan kebijakan ini juga menuai sorotan karena melibatkan Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, yang diduga melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023. Aturan tersebut melarang seorang Pj Bupati mengubah atau membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan pejabat sebelumnya tanpa mengikuti prosedur tertentu.

“Pj Bupati seharusnya mematuhi aturan. Mengubah kebijakan lama tanpa prosedur yang benar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan kami sebagai pelaku usaha kecil,” tegas Akhmadi.

Masalah piutang yang belum diselesaikan tak hanya soal perubahan fungsi gedung, pelaku UMKM juga menyoroti piutang yang belum dilunasi oleh pengelola Sentra UMKM. Hal ini semakin menambah beban mereka di tengah ketidakpastian kebijakan daerah.

“Bagaimana usaha kami bisa maju kalau hak kami saja diabaikan?” kata Akhmadi.

Desakan untuk Transparansi pelaku UMKM mendesak pemerintah daerah untuk bersikap lebih transparan dan mengutamakan komunikasi dengan pihak-pihak yang terdampak. Mereka berharap fungsi Gedung Sentra UMKM dan Dekranasda dapat berjalan berdampingan tanpa saling mengorbankan.

“Kami tidak menolak keberadaan Dekranasda, tapi jangan sampai Sentra UMKM yang menjadi tumpuan usaha kecil dihapuskan begitu saja. Kalau pemerintah ingin memajukan daerah, seharusnya ada solusi yang lebih bijaksana,” ujar seorang pelaku usaha lainnya.

Upaya klarifikasi belum berhasil hingga berita ini ditulis, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Dinas UMKM, Ibu Retno, dan Kepala Dinas Pariwisata, Bapak Suyanto, melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kritik bahwa kebijakan ini kurang transparan.

Simbol Ekonomi Kerakyatan yang Terancam Gedung Sentra UMKM selama ini dianggap sebagai simbol perjuangan ekonomi rakyat kecil di Tanggamus. Pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa pengelolaan fasilitas publik semestinya melibatkan masyarakat.

Keputusan sepihak, menurut mereka, hanya akan merugikan pihak yang paling terdampak, yakni UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Ke depan, pemerintah diharapkan bisa menjelaskan keputusan ini secara transparan dan segera mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Exit mobile version