KOTA METRO – Keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi dan membatalkan Pasangan Wahdi-Qomaru, merupakan keputusan yang kontroversi, diambil 1 hari menjelang berakhirnya masa jabatan KPU Kota Metro, dan keputusan tersebut berindikasi melanggar aturan, prosedur, mekanisme, norma dan aturan hukum yang berlaku, Pada Rabu (20/11/24).
Keputusan KPU Kota Metro tidak hanya melukai rasa keadilan Pasangan Calon wahdi-Qomaru, tetapi sudah menciderai demokrasi, serta melukai rasa keadilan masyarakat pemilih Wahdi-Qomaru dan keluarga besar Granat, karena Wahdi adalah Ketua DPC Granat Kota Metro.
Oleh karena itu bila diperlukan dan dibutuhkan dalam membantu Wahdi-Qomaru serta Tim Pemenangan dan Tim Hukum Wahdi-Qomaru, DPD Granat Provinsi Lampung dan PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung, siap menerjunkan 14 orang Tim Hukum dan Advokasi GRANAT dan 16 orang Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PD VIII FKPPI Provinsi Lampung, untuk melakukan upaya dan langkah hukum pembatalan Keputusan KPU Kota Metro ke Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi Lampung, KPU RI, Mahkamah Agung (MA), juga ke Kepolisian, karena keputusan KPU Kota Metro berpotensi mengganggu jalannya Pilkada.
Sumber: H. Tony Eka Candra