Lampung Selatan

Kontruksi Diduga Gagal, Jembatan Way Huwi Desa Purwotani Tahap II Ambles dan Patah

75

LAMPUNG SELATAN – Harapan Masyarakat Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung memiliki Jembatan penghubung yang layak sebagai akses ke Desa Karang Anom Lampung Timur bakal pupus. Masalahnya Jembatan yang baru dibangun belum saja selesai pekerjaannya, tetapi sudah patah dan Ambles.

Hal tersebut terlihat ketika Tim Investigasi LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung menyaksikan langsung ketika melakukan investigasi ke lokasi Minggu, (24/1124).

Scroll Baca Berita
ADVERTISEMENT

Proyek dari dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan.

Paket pekerjaan kegiatan : penyelenggaraan Jalan Kabupaten 

Sub kegiatan : Pembangunan Jembatan

Pekerjaan : Pembangunan Jembatan Way Hui Desa Purwo tani Kecamatan Jati Agung Tahap II

Nilai Kontrak : Rp 990.319.643

Sumber dana : APBD Lampung Selatan

Tahun Anggaran : 2024

Pelaksana : CV. Anugrah Konstruksi Pratama

Nomor Kontrak : 111KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2024. Sudah mengalami patah di bagian Beton, dan landasan Jembatan. 

Nampak kalau pekerjaan tersebut dikerjakan tidak memperhatikan Spesifikasi dan teknis. Selain itu pemadatan tanah tidak maksimal serta pondasi dinding Jembatan dikerjakan asalan dan diduga ada pengurangan material.

Di sela-sela tim melaksanakan Investigasi terdengar celoteh warga masyarakat pengguna jalan yang menghawatirkan Jembatan akan ambruk bila dilalui kendaraan truck pengangkut hasil bumi.

“Sayang mas, uang negara yang hampir mencapai 1 Miliar hilang tidak ada manfaat. Kalau pekerjaan dikerjakan secara profesional kami yakin dengan anggaran sebesar itu jembatannya akan bagus dan kuat,” jelas salah satu warga masyarakat Purwotani.

Sementara, Aminudin Selaku ketua Umum LSM PRL meminta pihak Dinas PUPR tidak melakukan pembayaran kepada rekanan pelaksana kegiatan tersebut.

“Iya, kita lihat langsung, bahwa kondisi Jembatan tersebut ambles, pondasi penahan di kanan kiri dan bagian bawah Jembatan hampir semua nya patah, beton lantai Jembatan patah. Jadi menurut pandangan kami proyek tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi.

Maka Dinas PUPR Lampung Selatan harus menerapkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam perpres tersebut dijelaskan kuasa anggaran dilarang melakukan pembayaran kepada rekanan pemenang proyek apabila pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan teknis,” jelas Aminudin.

Ditambahkan Aminudin, pihaknya akan segera melaporkan pembangunan jembatan Way Hui desa Desa Purwo tani tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung dalam waktu dekat.

“Kita sudah memiliki data lengkap terkait kondisi Jembatan tersebut, melihat kondisi yang ada, kita wajib melaporkan pelaksana pekerjaan jembatan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tambahnya.

Sampai dengan berita ini terbitkan, Pihak Dinas PUPR Lampung Selatan serta pihak dari CV. Anugrah Konstruksi Pratama, belum dapat dihubungi guna dimintai tanggapan.

Sumber : FPII Setwil Provinsi Lampung

Exit mobile version