DaerahLampung Selatan

Sadis! Kake Cabuli Cucu Tiri Berkali-kali Sampai Hamil, Ditangkap Polres Lampung Selatan

61

LAMPUNG SELATAN – Lagi dan lagi, sebutan bagi orang biadab Tugiman panggilan nya. Pria tua berumur 51 tahun, tega berbuat cabul terhadap cucu tirinya sendiri. Sungguh perbuatan di luar nalar, tidak punya akal dan pikiran.

Ironisnya lagi, Tugiman asal Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, ini melakukan perbuatan tercela itu kepada Bunga yang berumur 13 tahun, selama beberapa bulan lamanya. Terhitung sejak bulan Agustus 2023 sampai Juli 2024, bayangkan.

Scroll Baca Berita
ADVERTISEMENT

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, mengungkapkan tersangka selama ini memanfaatkan situasi rumah yang sepi ketika melakukan aksi bejatnya.

Hasrat iblis nya membuat T sampai tega berbuat kasar terhitung sampai 12 kali. Kasus ini mulai terungkap setelah ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada 19 November 2024.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Akhirnya Tugiman pun diringkus tanpa perlawanan.

“Korban diancam dengan kekerasan fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan,” katanya.

Kasus ini mulai terungkap setelah ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada 19 November 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Akhirnya Tugiman pun diringkus tanpa perlawanan.

“Pelaku langsung dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kapolres.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Tim penyidik terus bekerja sama dengan pihak medis untuk memverifikasi kondisi korban. Kehamilan korban akan diambil sebagai bagian dari barang bukti. Polisi mengambil langkah tersebut untuk memperkuat proses hukum.

“Pelaku diancam 15 tahun penjara. Kami akan memberikan keadilan bagi keluarga dan juga korban. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami dan semua pihak,” tutupnya.

Exit mobile version