TANGGAMUS – Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Tanggamus, yang terdiri dari berbagai organisasi profesi resmi, menyatakan sikap tegas menolak Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024.
Perbup ini mengatur pedoman kerja sama publikasi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan media massa, namun dinilai merugikan insan pers, bertentangan dengan semangat kebebasan pers, dan melanggar prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.9 Desember 2024.
Dalam pernyataan sikapnya, Sekber Wartawan Tanggamus mengajukan lima tuntutan utama:
1. Pembatalan atau Revisi Perbup Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan ini dianggap tidak berpihak pada wartawan dan bertentangan dengan kebebasan pers yang dijamin UU Pers.
2. Penolakan Mekanisme Berlangganan Satu Pintu
Kebijakan pembayaran langganan koran atau advertorial melalui satu pintu di Dinas Kominfo dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker).
3. Penolakan Rekanan dan Aplikasi e-Katalog Kominfo
Penggunaan aplikasi e-Katalog dan penunjukan rekanan dinilai membatasi akses media untuk berpartisipasi secara adil dalam peliputan kegiatan pemerintah.
4. Pengembalian Anggaran Media di APBD 2025
Pemangkasan anggaran media sebesar Rp2 miliar di Dinas Kominfo menjadi perhatian serius. Wartawan mendesak agar anggaran ini dikembalikan untuk mendukung keberlanjutan media lokal.
5. Penolakan Media Titipan Oknum Pejabat
Sekber Wartawan mendesak pemerintah untuk tidak melibatkan media yang diduga merupakan titipan oknum pejabat, demi menjaga profesionalisme dan independensi pemberitaan.
Kepala Bagian Protokol Pemkab Tanggamus, Mbak Rin, mengonfirmasi bahwa petisi dari Sekber Wartawan telah diterima dan audiensi akan segera digelar untuk membahas tuntutan tersebut.
“Untuk kebersamaan dan kepentingan kita bersama insan pers di Tanggamus, diharapkan Ketua organisasi pers masing-masing menginstruksikan anggotanya untuk hadir dalam audiensi dengan Pj Bupati dan Satker Pemkab Tanggamus besok, Selasa pukul 08.30 WIB,” ujar Irhamidi, pengurus Sekber, melalui grup WhatsApp Publikasi Tanggamus. Lokasi audiensi akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak protokol.
Penolakan terhadap Perbup Nomor 19 Tahun 2024 mencerminkan tekad kuat insan pers di Tanggamus untuk memperjuangkan kebebasan pers dan keadilan dalam kebijakan publikasi.
Sekber Wartawan berharap audiensi ini dapat menghadirkan solusi yang tidak hanya berpihak pada wartawan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan demokrasi.
Keputusan Pemkab Tanggamus dalam merespons tuntutan ini akan menjadi indikator sejauh mana pemerintah menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi. Semua pihak kini menantikan hasil audiensi yang diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan bersama.
Melalui perjuangan ini, Sekber Wartawan Tanggamus tidak hanya memperjuangkan hak-hak mereka, tetapi juga berupaya menjaga integritas jurnalistik sebagai penjaga suara rakyat. (red-team)