Lampung – Husni selaku ketua Lembaga Elemen Pengintai Korupsi (E-LPK) bersama Padlan ketua LSM (PENJARA), melaporkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Lampung, atas dugaan korupsi pada Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023, berdasarkan temuan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), (8/12/24).
Husni, menyampaikan, bahwa temuan BPK itu harus ditindaklanjuti dengan serius. Mendesak Kejati segera mengusut tuntas dugaan korupsi di BPKAD Mesuji.
Lanjutnya, kami meminta Kejati Lampung, agar segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang di lakukan oleh BPKAD Mesuji. Temuan BPK merupakan bukti awal yang harus ditelusuri lebih jauh demi transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kedua LSM dalam mendorong pemberantasan korupsi, terutama di Provinsi Lampung dalam pengelolaan keuangan Negara Indonesia.
Kami berharap, kepada Kejati Lampung, kasus ini menjadi perhatian serius, demi terciptanya pemerintahan bersih dan bebas korupsi,” ucap Padlan, dengan nada geram.
Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember menjadi momentum penting bagi Pemerintah dan Masyarakat Indonesia untuk terus mengawal isu-isu korupsi yang merugikan Negara,” tutup Husni. (red)