DaerahTanggamus

Ketua AJO-L Tanggamus Bereaksi Terkait Pembagian Zonasi Oleh APDESI 

49

Tanggamus – Polemik Pembagian Zonasi yang dilakukan Oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanggamus melalui Berita Acara Musyawarah APDESI Tanggamus dalam Rangka MoU dengan Lembaga Media Tahun Anggaran 2025.

Dalam Berita Acara yang tidak memiliki Nomor dan Tanggal tersebut di Tandatangani oleh Ketua APDESI Tanggamus, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II APDESI Tanggamus.

Scroll Baca Berita
ADVERTISEMENT

Menurut Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Tanggamus, Budi Widayat Marsudi yang ditemui Kreatif news di Kantor Sekretariat AJO-L Tanggamus di Jalan AMD Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur, Jumat 06/12/2024. Menurutnya Pengkotak-kotakan atau zonasi wilayah terkait MoU dengan Lembaga Media tidak bagus bagi Perkembangan Jurnalistik di Kabupaten Tanggamus. Ini seperti membelenggu ruang gerak Jurnalis dalam pemberitaan khususnya di Kabupaten Tanggamus.

Lebih lanjut Budi Widayat menyarankan kepada Apdesi Tanggamus memanggil seluruh Ketua Lembaga Profesi Wartawan yang ada di Kabupaten Tanggamus untuk membicarakan format yang tepat terkait MoU dengan Media yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Jika zonasi ini tetap dilakukan maka akan membatasi ruang gerak wartawan yang berasal dari luar zonasi yang telah ditetapkan oleh Apdesi Tanggamus, hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan Jurnalis dalam menggali berita khususnya di Kabupaten Tanggamus.

“Baiknya, APDESI Tanggamus mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh Apdesi di Kabupaten Pringsewu, disana semua media terakomodir melalui Lembaga Profesi wartawan yang ada, sehingga seluruh wartawan dapat terakomodir semua,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus, Mirzaw YB, (Panglima Kepala Pekon Negara Batin) memberikan keterangan melalui sambungan telepon seluler pada pukul 21.30 WIB malam ini. Mirza menjelaskan hasil musyawarah yang digelar di Lentera Garden, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis, (05 Desember 2024).

Menurut Mirza, musyawarah tersebut dihadiri oleh Ketua dan Pengurus DPC APDESI serta Ketua DPK APDESI Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas dan menyepakati pedoman kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa, dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.

“Dalam musyawarah ini, kami menyepakati pembagian zona media berdasarkan wilayah kecamatan untuk mempermudah kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas anggaran dan menghindari tumpang tindih kerja sama,” ujar Mirza.

Pembagian Zona Media Berdasarkan Kecamatan:

1. Bulok

2. Pugung

3. Talangpadang

4. Pulau Panggung

5. Sumberejo

6. Air Naningan

7. Ulu Belu

8. Limau

9. Cukuh Balak

10. Kelumbayan

11. Kelumbayan Barat

12. Bandar Negeri Semuong

13. Wonosobo

14. Kota Agung Barat

15. Kota Agung

16. Kota Agung Timur

17. Semaka

18. Gunung Alip

19. Gisting

20. Pematang Sawah

Harapan musyawarah

Mirza berharap keputusan ini menjadi acuan bagi pemerintah pekon se-Kabupaten Tanggamus dalam melaksanakan kerja sama dengan media massa. “Dengan adanya pembagian zona ini, setiap media massa dapat bekerja berdasarkan domisili dan wilayah kecamatan masing-masing. Ini juga bertujuan untuk mengatur anggaran publikasi agar lebih tertib dan efektif, mengingat banyak pekon yang sebelumnya bekerja sama dengan hingga 300 media,” jelasnya.

Musyawarah ini dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa di Kabupaten Tanggamus, tutupnya.

Exit mobile version