BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Pesawaran berhasil meraih capaian gemilang dengan meraih predikat Kabupaten/Kota Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Lampung yang berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung, Rabu (4/12/24).
Pemkab Pesawaran berhasil meraih perolehan tertinggi dengan nilai 97,12, diikuti oleh Pemkab Tulang Bawang (94,96), Pemkot Bandar Lampung (94,16), dan Pemkab Way Kanan (90,16).
Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Pesawaran Heriansyah, mewakili Bupati Pesawaran, dan disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, anggota DPRD Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, perwakilan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, serta tamu undangan lainnya.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun ini mencakup 10 klaster badan publik. Klaster tersebut meliputi organisasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi negeri dan swasta, BUMN, BUMD, KPU kabupaten/kota, Bawaslu kabupaten/kota, Pemerintah Desa/Pekon terpilih, dan SMA Negeri terpilih.
Badan publik tersebut selanjutnya dikategorikan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung, yaitu meliputi kategori informatif dengan nilai (90 – 100), menuju informatif (80 – 89,9), cukup informatif (60 – 79,9), kurang informatif (40 – 59,9), dan tidak informatif dengan nilai kurang dari (39,9).
Dery menjelaskan, dasar penilaian Monev keterbukaan informasi publik dilakukan melalui tiga tahap yaitu monitoring, dengan indikator utama seperti pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen, pengembangan website, kelembagaan PPID, dan transparansi pengadaan barang dan jasa.
Lalu tahapan evaluasi, yang mencakup enam aspek, seperti sarana dan prasarana, kualitas dan jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi pelayanan, serta digitalisasi. Serta tahapan terakhir yaitu visitasi, yang melibatkan pendalaman kuisioner atau borang, penilaian presentasi publik dan badan publik, pendalaman komitmen organisasi dan badan publik, serta pendalaman sarana dan prasarana.
“Kegiatan Monev berlangsung selama 127 hari sejak 31 Juli 2024, dimulai dengan peluncuran dan sosialisasi,” ujar Dery dalam laporannya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Tujuan dari undang-undang keterbukaan informasi ini menurutnya adalah guna menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara serta mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Program e-monev keterbukaan informasi publik ini rutin kita adakan setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung dalam upaya membangun gerakan bersama, melakukan kolaborasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Lampung,” kata Erizal.
Sekda Provinsi Lampung Fredy dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan dan menyajikan informasi serta melayani permohonan informasi publik.
Hal ini dipertegas dalam peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2022 tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang faktual dan dapat dipercaya.
“Maka penghargaan yang diberikan ini tidak semata-mata ajang seremonial, melainkan sebagai salah satu bentuk memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik, ini esensial dan fundamental dalam prinsip good governance,” kata Pj. Sekda.
Menanggapi pencapaian ini, Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Kadis Kominfotiksan Jayadi Yasa, menuturkan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkab Pesawaran untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan membuka ruang yang lebih luas lagi terkait keterbukaan informasi publik.
Kadis menyebut, bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari kolaborasi serta komitmen dari seluruh perangkat daerah dan pimpinan dalam rangka mewujudkan layanan informasi publik yang informatif dan transparan.
“Ini bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal untuk menghadirkan layanan informasi yang lebih maksimal. Maka perlu sekali penguatan dari semua pihak sehingga apa yang kita capai ini bisa kita pertahankan dan tingkatkan,” ujar Kadis. (red)