TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus pada Selasa pagi (03/12/2024) pukul 09.00 WIB, melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyelesaian penyidikan kasus penipuan dan penggelapan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai urat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Nomor: B-226/L.8.19.8/Eoh.2/12/2024, tertanggal 2 Desember 2024.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Bambang Sugiono, S.H., mengatakan, tersangka yang dilimpahkan bernama Solikhin (21) warga Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo.
“Bersama tersangka, turut dilimpahkan barang bukti sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BE 7827 BO berikut BPKB dan STNK,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
Kapolsek menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Kapolsek menjelaskan, tersangka Solikhin ditangkap pada Selasa 7 Oktober 2024, setelah teridentifikasi atas kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di yang terjadi pada Senin, 30 September 2024.
Peristiwa terjadi di Lapangan Podomoro, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang. Korban anak insial RA bersama AY warga Talang Padang menuju lapangan untuk belajar sepeda motor dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BE 7827 BO.
Kemudian keduanya bertemu 2 orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya, yang salah satu pelaku menghampiri korban meminjam motor dengan berucap “Dek, minjem motornya,. Yang dijawab korban “gak lah nanti dimarah bapak”.
Mengetahui jawaban tersebut salah seorang pelaku berkata kembali “Mau beli bensin sebentar aja”,kemudian korban mengatakan “Saya ikut om”, akan tetapi pelaku mengatakan kepada korban “gak boleh, tunggu sini saja”, lalu korban memberikan sepeda motornya kepada pelaku tersebut.
Setelah 15 menit menunggu kedua pelaku tidak kunjung datang mengembalikan sepada motor milik korban, sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya dan orang tua korban melapor ke Polsek Talang Padang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta dan melapor kepolsek Talang Padang Polres Tanggamus,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka Solikhin dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun. Sementara rekannya ditetapkan DPO,” tandasnya.