TANGGAMUS – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, M.H mengatakan bahwa penjelasan penanganan perkara tersebut sebagai hak jawab atas pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut bahwa Polsek Pulau Panggung melakukan rekayasa kasus.
“Kami tegaskan, tidak ada rekayasa kasus pada laporan atas nama pelapor Mulyono dengan terlapor Supriyadi tersebut,” kata AKP Khairul Yassin, Kamis 21 November 2024, malam.
AKP Khairul Yassin membeberkan, laporan tindak pidana penganiayaan yang ditangani atas nama pelapor Mulyono warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus dengan terlapor, Supriyadi, warga Pekon Gunung Meraksa terjadi pada Kamis, 26 September 2024.
Menurut laporan pelapor, peristiwa bermula dari transaksi jual beli satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam yang tidak mencapai kesepakatan harga. Ketegangan memuncak, hingga Supriyadi diduga melakukan penganiayaan terhadap pelapor.
Dalam laporan yang diterima Polsek Pulau Panggung, Terlapor diduga menendang pelapor di bagian pinggang sebelah kiri, memukul kepala bagian samping kiri dengan tangan kosong dan mencekik leher pelapor.
Kejadian ini berhasil dilerai oleh dua saksi, Yakup dan Pirli, yang berada di lokasi. Setelah kejadian, pelapor dan Yakup meninggalkan tempat tersebut. Namun, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK-nya diduga ditahan oleh terlapor.
“Akibat tindakan tersebut, pelapor mengaku mengalami luka memar pada leher bagian belakang dan rasa sakit di dada sebelah kiri, yang kemudian melaporkan ke Polsek Pulau Panggung dan korban juga telah melakukan visum,” jelasnya.
Kapolsek Pulau Panggung menyatakan bahwa laporan sudah diterima dan hingga saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.
“Kami telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat bukti. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan memastikan keadilan bagi pelapor maupun terlapor,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen terkait, serta melakukan penyelidikan dan akan segera melakukan gelar perkara.
Pihaknya juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam memastikan keadilan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.
“Kami selalu mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam menangani setiap laporan untuk mewujudkan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Kapolsek menyatakan, terkait dengan hasil visum et repertum (VER) pelapor bahwa sesuai pasal 184 ayat (1) KUHP VER berkedudukan sebagai alat bukti yang sah, kemudian visum et repertum (VER) merupakan informasi medis pasien.
“Terlapor telah diperlihatkan bukti VER pelapor, namun terlapor meminta VER untuk difoto atau video, dalam hal tersebut yang dilarang oleh penyidik,” tandasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolsek Pulau Panggung menghimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian konflik dengan kekerasan dan mengutamakan dialog atau mediasi.
“Kami berharap masyarakat dapat menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum,” tutupnya.