TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tersebut, bertempat di Kantor Kejari setempat, Kamis (21/11/24).
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : PRINT-1034A/L.8.19/Enz.3/11/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
Dalam laporannya Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus yang diwakili oleh Kasi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti Andrian Mas’udi menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.
Untuk Barang Bukti yang akan dilakukan pemusnahan yaitu dari Perkara Narkotika dan dari Perkara Tindak Pidana Umum lain yaitu Barang Bukti Berupa Senjata Tajam, Pakaian, BBM jenis pertalite dan Barang Bukti lainya.
Barang Bukti yang akan dilakukan pemusnahan diantaranya, 40 perkara yang putusannya sejak bulan Mei s/d Oktober 2024 dengan rincian, 1. Atas nama Lidian Bin Sahiril dengan nomor putusan 138/Pid.B/2024/PN Kot tanggal 10 Juni 2024 dengan Barang Bukti yang akan dimusnahkan berupa 1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) celana panjang warna hitam, dan 1 (satu) tas selempang merk Fila.
Sampai dengan nomor 40 (empat puluh) yaitu atas nama Maspendi Bin Abakasim (alm) dengan nomor putusan 235/Pid Sus/2024 PN Kot tanggal 27 Mei 2024 dengan Barang Bukti yang akan di musnahkan berupa 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah pipet sedotan plastik dan 2 (dua) buah kertas alumunium foil.
“Narkotika jenis Sabu dengan berat 16,27gram sebanyak 17 perkara, narkotika jenis ganja dengan berat 38gram sebanyak 2 perkara, pencurian sebanyak 9 perkara, perjudian sebanyak 4 perkara, perlindungan anak sebanyak 3 perkara,”
“Pembunuhan sebanyak 1 perkara, penganiayaan sebanyak 2 perkara -Penadahan, penerbitan dan pencetakan 1 perkara, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan 1 perkara,”ucap Adrian.
Dalam proses pemusnahan Barang Bukti tersebut akan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut, untuk Barang Bukti Jenis Shabu, dikosongkan dari plastik pembungkusnya, dituangkan kedalam air yang sudah tercampur dengan air sabun, dimasukan ke mesin blender, diaduk dan dibuang kedalam lubang yang sudah di sediakan.
“Untuk Barang Bukti Senjata Tajam dan sejenisnya, dilakukan pemotongan dengan pemotong yang sudah disediakan dan dikubur ke dalam lubang yang sudah disediakan.
Untuk Barang Bukti lain termasuk Narkotika jenis lain dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di dalam tong pembakaran yang sudah disediakan kemudian dikubur ke dalam lubang yang sudah disediakan. Dan barang Bukti BBM khusus jenis Pertalite dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala BNNK Diani Indramaya, Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yudiawan, Sekretaris Pengadilan Negeri Tanggamus Arip Adhari, Sekretaris Dinas kesehatan Bambang H, serta Kepala Lapas Kota Agung dan Rutan Kota agung.