Lampung Timur – HD (38) berhasil di ringkus dan, tidak berkutik saat ditangkap, dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur, pada malam pergantian tahun 2024, karena didapati menguasai narkotika, yang diduga jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Jum’at (3/1/25), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah HD (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Petugas Kepolisian meringkus tersangka, pada malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2024), sekitar pukul 22.00 Wib, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Dari tersangka, petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap (bong), dan telepon genggam.
Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian segera dibawa ke Satuan Narkoba Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.