Uncategorized

Lampung Selatan Penataan Pegawai Non-ASN di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik

89
×

Lampung Selatan Penataan Pegawai Non-ASN di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik

Sebarkan artikel ini

Lensasaburai.id, Lampung Selatan —Amanat Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 66 menyebutkan: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah tenaga non-ASN Kabupaten Lampung Selatan yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 5.275 orang (sumber data KEMENPANRB).
.
Namun, kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam seleksi tahap I sebanyak 160 orang, yang terdiri dari 130 tenaga guru, 20 tenaga kesehatan, dan 10 tenaga teknis (sumber data BKD LAM-SEL).
.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penataan tenaga non-ASN tidak dilakukan secara optimal, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.
.
Kritik juga diarahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan Kepala BKD Lampung Selatan, yang dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.
.
Ketidaksesuaian Formasi dengan Kebutuhan</strong%