Tanggamus – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus mengadakan kegiatan Press Release pada akhir tahun 2024. Kepala BNN Diani Indramaya, S.Pd., M.Si menjelaskan bahwa tahun 2024 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menjalankan tugas di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Selasa, (24/12/24).
Kegiatan tersebut digelar di Kantor Sekretariat BNN Jl. Raden Intan No.94, RT.001/RW.003, Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung 35377. Dikatakan Diani Indramaya, bahwa perkembangan situasi dunia yang begitu cepat dan tidak terduga, membuat kejahatan narkotika semakin kompleks dan sulit untuk dikendalikan, seiring dengan munculnya modus-modus baru dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terus berkembang.
Kejahatan narkotika yang kian meresahkan dan membahayakan masa depan bangsa ini, telah mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan permasalahan narkoba sebagai salah satu isu strategis yang diangkat dalam misi Asta Cita ke-7,” katanya.
Selain itu, Menurut Diani, Presiden juga menguatkan ”Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba” menjadi program prioritas ke-6 dalam rangka mewujudkan visi ”Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
Sebagai tindak lanjut atas komitmen dan tekad Presiden, Menkopolkam telah membentuk ”Desk Pemberantasan Narkoba” sebagai langkah untuk mengakselerasi penanganan permasalahan narkoba pada instansi pemerintah terkait. BNN tentunya sangat mendukung upaya-upaya tersebut, sehingga upaya penanganan permasalahan narkoba akan lebih terkonsolidasi dengan baik.
Pada tahun transisi perencanaan pembangunan nasional baik jangka panjang maupun jangka menengah ini, BNN melakukan transformasi arah kebijakan dan strategi dalam penanganan permasalahan narkotika untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman narkoba dan mewujudkan visi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., menetapkan 5 (lima) arah kebijakan dan strategi yang menjadi fokus dalam upaya penanganan permasalahan narkotika, yaitu: (1) penguatan kolaborasi, (2) penguatan intelijen, (3) penguatan wilayah pesisir dan perbatasan negara, (4) penguatan kerja sama dengan negara perbatasan, serta (5) tematik dan ikonik.
“Kelimanya adalah langkah strategis yang sangat relevan dalam memperkuat penanganan permasalahan narkotika di Indonesia untuk mencapai hasil yang lebih efektif dan menyeluruh,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Diani, tentang Penguatan kolaborasi dilakukan BNN dengan membangun komunikasi dan koordinasi bersama pemangku kepentingan untuk pelaksanaan P4GN, serta mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan P4GN di wilayah. “Kolaborasi ini penting, sebab permasalahan narkotika melibatkan berbagai aspek yang saling terkait dan kompleks, sehingga membutuhkan pendekatan yang holistik dan multi-sektoral dalam penanganannya,” ujarnya.
Untuk itu, mengawali tahun 2024 Kepala BNN Kabupaten Tanggamus bersama Pejabat Struktural dan para Ketua Tim Kerja melakukan Audiensi dengan sejumlah pimpinan kementerian/ lembaga terkait guna mengelaborasi dan menyinergikan program P4GN, baik dalam upaya pencegahan, pemberantasan, maupun rehabilitasi penyalahgunaan narkotika.
Dalam upaya pencegahan, BNN melakukan penguatan kolaborasi dengan lembaga pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat, untuk membangun kesadaran dan pemahaman mengenai bahaya narkotika sehingga mampu mengendalikan diri, menghindar dari dan menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam mencapai tujuannya BNN Kabupaten Tanggamus juga menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah, lingkungan pendidikan dan komponen masyarakat. Sepanjang tahun 2024, BNN Kabupaten Tanggamus telah menandatangani 9 Dokumen perjanjian kerja sama yang terdiri dari 6 Dokumen kerja sama dengan lingkungan pendidikan, 1 Dokumen kerja sama dengan instansi pemerintah dan 2 Dokumen dengan komponen masyarakat.
Pada Tahun 2024 ini, sedang berproses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dengan adanya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menciptakan sinergitas dan kesamaan pandangan antar stakeholder dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika untuk mewujudkan Tanggamus Bersinar (Bersih Narkoba).
Kemudian, Dalam menangani permasalahan narkotika, BNN Kabupaten Tanggamus melakukan upaya Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Rehabilitasi. Melalui Program Prioritas Nasional yaitu Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang menjadi program pencegahan dengan intervensi program P4GN di wilayah perdesaan untuk menciptakan lingkungan kondusif dan aman, pada tahun 2024 terbentuk 2 Desa Bersinar yaitu Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo dan Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting.
Sepanjang tahun 2024, BNN Kabupaten Tanggamus dan relawan/ penggiat anti narkoba sudah melakukan penyebarluasan/ diseminasi informasi P4GN kepada 12.733 Orang melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Tanggamus dan Penggiat Anti Narkoba.
Program Advokasi Ketahanan Keluarga Anti Narkotika pada lingkungan keluarga menghasilkan 10 Keluarga yang diintervensi untuk memiliki pengetahuan, pemahaman hidup yang sehat dengan meningkatkan komunikasi efektif di dalam keluarga.
Selain menjalankan program prioritas nasional, BNN Kabupaten Tanggamus juga memiliki banyak program inovasi diantaranya Si Moru (Sosialisasi Mobil Biru), Si Meli (Sosialisasi Mobil Merah Keliling), Pembinaan Lomba Sekolah Sehat, dan Miss U (Menjadi Inspektur Sekolah Saat Upacara). Dengan adanya program inovasi ini diharapkan penyebarluasan informasi semakin merata dan luas demi terciptanya Tanggamus BERSINAR (Bersih Narkoba).
Sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika, BNN Kabupaten Tanggamus melaksanakan 14 Kegiatan test urine yang dilakukan di lingkungan Pemerintah. Dari total 472 orang yang mengikuti tes urine semuanya dinyatakan negatif.
Selanjutnya, dalam mendukung program desa bersinar, dilaksanakan Program Prioritas Nasional Remaja Teman Sebaya Anti Narkotika. Adapun Fasilitator Remaja Teman Sebaya yang terbentuk tahun 2024 berjumlah 12 Orang yang berasal dari 6 sekolah (3 sekolah dari Kecamatan Gisting dan 3 sekolah Kecamatan Sumberejo) yaitu SMP Negeri 1 Gisting, SMP Muhammadiyah 1 Gisting, MTs Mathla’ul Anwar, SMP 1 Sumberejo, SMP 2 Sumberejo dan MTs Al’ Ma’ruf Margodadi. Fasilitator Remaja Teman Sebaya dari masing-masing sekolah telah membentuk Duta Anti Narkoba berjumlah 10 Orang setiap sekolah. Sebagai tindak lanjut masing-masing duta anti narkotika telah melaksanakan kegiatan P4GN di sekolahnya.
Di samping melakukan pencegahan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus telah membentuk dan melatih 94 Relawan/ Penggiat Anti Narkoba sebagai perpanjangan tangan BNN Kabupaten Tanggamus yang turut membantu BNN Kabupaten Tanggamus dalam memberikan informasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Selanjutnya guna mengukur kemandirian peran serta masyarakat dalam upaya P4GN, BNN Kabupaten Tanggamus melakukan pengukuran Indeks Kemandirian Partisipasi (IKP) baik di lingkungan pemerintah dan pendidikan diketahui bahwa nilai kumulatif IKP mencapai 3,74 dengan predikat sangat mandiri.
Selain pencegahan dan pemberdayaan masyarakat juga dilakukan program rehabilitasi. Berdasarkan hasil pengukuran persentase kualitas hidup, penyalahguna narkotika yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Tanggamus menggunakan WHOQOL (World Health Organization Quality of Life) diperoleh hasil kualita hidup sebagai berikut : 90% pada domain fisik, 65% pada domain psikis, 85% pada domain sosial, dan 80% pada domain lingkungan.
Dari hasil pengukuran tersebut diperoleh hasil 80%. Dalam bidang Rehabilitasi, program pemulihan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dilaksanakan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus, Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dan Lembaga Rehabilitasi milik Pemerintah yang operasional yaitu Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus dan RSUD Pringsewu. Pada tahun ini tercatat sebanyak 36 Klien Rawat Jalan dan 25 Orang Klien Pasca Rehab.
Keberhasilan program rehabilitasi membutuhkan banyak dukungan dan juga partisipasi dari masyarakat. Oleh karena itu pada tahun 2024, BNN Kabupaten Tanggamus telah membentuk 2 Unit IBM yang terbentuk di Desa Bersinar yaitu Pekon Landbaw dan Pekon Tegal Binangun dengan total petugas agen pemulihan sebanyak 10 Orang. Para agen pemulihan tersebut bertugas dalam melakukan penjangkauan, pendampingan, serta memberikan bimbingan kepada penyalahguna narkotika.
Berbagai upaya yang dilakukan tersebut membuahkan hasil yang baik jika dilihat dari capaian Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) pada tahun 2024 sebesar 3,66 (A-Optimal) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 3,68 (sangat baik). Selain itu, BNN Kabupaten Tanggamus juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba kepada 342 Orang.
Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus telah melaksanakan Layanan Asesmen Terpadu kepada 28 Orang dari wilayah kerja rayonisasi BNN Kabupaten Tanggamus dengan hasil rekomendasi 22 Orang rawat jalan dan 6 Orang rawat inap.
Di tengah maraknya upaya peredaran gelap narkotika yang semakin masif dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika, BNN juga terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan peredaran new psychoactive substance (NPS) bersama dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini teridentifikasi 1.261 jenis NPS yang beredar di dunia, dan 172 di antaranya telah masuk ke Indonesia.
Dari 172 jenis NPS yang beredar di Indonesia sebanyak 167 jenis telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, sehingga telah memiliki ketetapan hukum.
BNN menyadari bahwa meskipun langkah-langkah strategis dalam P4GN telah disusun dengan matang pada tahun 2024, tantangan yang dihadapi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika ke depan masih sangat besar. Sebab itu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika memerlukan pendekatan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Namun, meskipun banyak hambatan yang harus dihadapi, BNN berkomitmen untuk terus memperkuat dan mengoptimalkan program-program P4GN, serta menggali potensi kolaborasi lebih lanjut dengan berbagai instansi, masyarakat, dan lembaga internasional.
“Dengan semangat dan komitmen yang kuat, dalam aksi penyelamatan dan perlindungan masyarakat Indonesia dari kejahatan narkotika, BNN bertekad untuk menghadapi tantangan ini dan berfokus pada pencapaian hasil yang lebih maksimal dan berdampak dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersinar, menyongsong Indonesia Emas 2045,” tutup Kepala BNN Tanggamus Diani Indramaya, S.Pd., M.Si.
Dalam kegiatan tersebut turut serta mendampingi Kepala BNN diantaranya, Kepala Sub Bagian Umum
Henderiyadi, S.Sos, Ketua Tim Kerja Rehabilitasi Dian Eko Prasetyo, S.Kep, Ketua Tim Kerja Pemberantasan Adhi Pratama, S.Kom, Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Susan Ayuningtyas, S.KM.
Diketahui, pada akhir kegiatan tersebut, 10 Wartawan di Kabupaten Tanggamus tampak antusias mengikuti kegiatan tes Urine. (red)