PRINGSEWU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elemen Pengintai Korupsi (ELPK) dan Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Lampung, akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor satuan kerja Pemerintah Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (18/12/24).
Rohman, koordinator LSM ELPK, meminta kepada Penjabat (PJ) Bupati Pringsewu untuk segera menonaktifkan satuan kerja, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Dengan hal tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan,” ujarnya.
Dugaan ini bukan tanpa dasar. Kami memiliki bukti-bukti kuat yang berasal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Menurutnya, langkah penonaktifan perlu dilakukan untuk menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar,” lanjut Rohman.
Rencana unjuk rasa ini bertujuan untuk mendesak pemerintah Kabupaten Pringsewu, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat diantaranya Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan Serta Dinas BPD yang di duga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang.
Koordinator LSM PENJARA, menambahkan, “bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Tujuan aksi ini diharapkan mampu menjadi pengingat bagi seluruh Aparatur Negara, terkhusus bagi Pemerintah tingkat Kabupaten/kota dan Provinsi agar bekerja sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya. (red)