Scroll untuk baca artikel
BeritaPesawaran

Proyek Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung Diduga Ajang Bacakan

97
×

Proyek Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung Diduga Ajang Bacakan

Sebarkan artikel ini
Foto | Papan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa Tanjung Agung

PESAWARAN – Diduga Proyek Kegiatan Tahun Anggaran 2024 milik CV. Kalembo Ade Mautama, melalui BPPW Lampung, Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung (Satker) di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, tidak akan selesai mengingat waktunya tinggal hitungan hari, sementara pekerjaan baru 75%, sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SMPK), pada Selasa (10/12/24).

Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Desa Tanjung Agung Tahun Anggaran 2024 dengan Nilai Kontrak Rp 7.685.700.000,00 yang di kerjakan langsung oleh CV. Kalembo Ade Mautama.

Scroll Baca Berita
ADVERTISEMENT

Informasi yang diterima media Lensasaburai.id pada (8/12/24) menyebutkan, proyek ini seharusnya dikerjakan sesuai perjanjian kontrak kerja. Namun sayangnya, CV. Kalembo Ade Mautama tersebut, tanpa rasa bersalah sekali dan tanggung jawab sebagai pelaksana proyek tersebut.

Temuan Lembaga:

  1. Diduga pekerjaan baru terealisasi 75%, indikasi ini di lahat dari kegiatan di lapangan dan material yang masih berserakan di lapangan. Pada pekerjaan sektor air minum pemasangan jaringan pipa transemisi dan bangunan reservoir diduga baru terealisasi, 20%. Kemudian pada sektor sanitasi kami menduga spitenk belum di buat. Serta sektor PKP diduga pekerjaan saluran drainase dan plat duicker belum di kerjakan.
  2. Diduga pekerjaan rabat beton, tangga, dan talud, batu yang digunakan tidak sesuai dalam KAK dan sangat jelek, kemudian rabat beton yang ada di dusun cikoak sudah kelupas/rusak diduga tidak sesuai standar nasional.
  3. Diduga CV. Kalembo Ade Mautama tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan SPMK. Hal ini di lihat dari waktu pertanggal 16 desember genap 240 hari sementara pekerjaan masih 75%.

Muhammad Yunus, selaku Sekjen LSM ELPK Provinsi Lampung, geram akan temuan team, terkait proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Desa Tanjung Agung, dan meminta CV. Kalembo Ade Mautama di blacklist, dan di putuskan kontrak nya.

Ironisnya, proyek dengan Anggaran Rp 7.685.700.000,00 ini tidak mampu diselesaikan pada waktunya. Entah apa yang menjadi alasan, sehingga proyek ini tak kunjung selesai,” papar Yunus padahal 240 hari itu waktu yang cukup.

Foto | Pipa Galvanis Desa Tanjung Agung

Terpisah, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, “kami siap bantu sama mengawal atas temuan dari lembaga, serta siap turun aksi demo bg,” tutupnya dengan nada geram.

Sampai berita ini kami tayangkan, pihak CV. Kalembo Ade Mautama serta dinas terkait enggan memberikan keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *