Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahLampung Barat

Terlibat Pemalsuan Data Bank Lampung Hinga Rugikan 3,1 Miliar, Karyawan Jadi Tersangka

35
×

Terlibat Pemalsuan Data Bank Lampung Hinga Rugikan 3,1 Miliar, Karyawan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto | Dody Karyawan Bank Lampung KCP Liwa

LAMPUNG BARAT – Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap seorang pria bernama Dody (38) Karyawan PT. Bank Lampung KCP Liwa atas dugaan tindakan pemalsuan data laporan rekening bank yang menimbulkan kerugian perusahaan Rp 3.167.900.000, Selasa (3/12/24).

Warga Komplek Perumahan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, tersebut diduga melakukan manipulasi laporan keuangan, menghapus catatan penting, hingga membuat laporan palsu.

Scroll Baca Berita
ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan” peristiwa itu terjadi pada tahun 2023 hingga April 2024 di PT. Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Liwa Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit.

Kasus itu bermula dari laporan Kepala Cabang PT. Bank Lampung KCP Liwa, Dedy Junaidi, pada Mei 2024, dalam proses penyidikan, polisi sudah memeriksa 74 debitur, tim audit internal, dan 10 karyawan Bank Lampung KCP Liwa.

Ia, mengatakan modus operandi pelaku dengan beberapa cara diantaranya melalui kredit topengan (KUR), yakni tersangka mengajukan kredit menggunakan nama orang lain atas persetujuan orang tersebut dan akan membayar angsuran nya.

“Dengan alasan bahwa tersangka bertanggung jawab terhadap pembayaran angsuran kredit debitur tersebut, lalu tersangka menyiapkan berkas pengajuan kredit bersama korban dan melakukan survey,” kata dia Selasa (03/12/23).

Setelah pengajuan kredit tersebut cair seluruh uang hasil pencairan kredit tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, kemudian modus lain yang digunakan tersangka yakni dengan menggunakan kredit tempilan (KUR).

Dimana sebelum melakukan pengajuan kredit debitur menghubungi tersangka selanjutnya terjadi kesepakatan antara sdr.DO dengan debitur yang hendak mengajukan kredit pada PT. Bank Lampung KCP Liwa.

Pada kesepakatan antara debitur dan tersangka terdapat sebagian uang pencairan kredit tersebut dipergunakan tersangka dengan alasan tersangka yang mempertanggung jawabkan uang yang dipergunakannya tersebut.

“Selanjutnya setelah pengajuan kredit debitur tersebut cair, debitur menyerahkan uang kepada sdr.DO sesuai dengan kesepakatan yang terjadi sebelumnya tersangka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya,” ujarnya.

Kemudian penyalahgunaan uang angsuran, dimana terdapat debitur-debitur yang sebelum jatuh tempo pembayaran angsuran atau sesudah jatuh tempo pembayaran angsuran dilakukan penagihan oleh tersangka.

Selanjutnya debitur-debitur tersebut diarahkan oleh sdr DO untuk memberikan uang kepada tersangka dengan dalih untuk membantu debitur tersebut, setelah uang pembayaran angsuran diberikan kepada tersangka namun uang tersebut tidak disetorkan ke PT. Bank Lampung KCP Liwa.

Kemudian penyalahgunaan uang pelunasan bahwa terdapat debitur eksisting/suami istri, selanjutnya pada saat dilakukan penagihan pelunasan kredit oleh tersangka tersebut, debitur suami/istri menyampaikan bahwa belum dapat melunasi kredit.

Tersangka kemudian menyampaikan untuk mengajukan kembali kredit dengan mengunakan salah satu dari suami atau istri debitur tersebut dengan alasan untuk menutup salah satu kredit dari suami/istri tersebut.

Selanjutnya setelah kredit suami/istri tersebut cair, uang tersebut diserahkan oleh debitur kepada tersangka untuk menutup kredit miliknya namun oleh sdr DO tidak disetorkan melainkan digunakannya untuk kepentingan pribadinya.

Debet tanpa sepengetahuan, bahwa terdapat penarikan uang dari rekening debitur tanpa sepengetahuan dari debitur. bahwa cara tersangka tersebut yaitu dengan cara meminta buku tabungan dan KTP milik debitur.

Tersangka melakukan aksinya dengan alasan untuk membantu proses penutupan kredit atau dengan cara mengatakan kepada debitur pada saat pencairan untuk meninggalkan buku tabungan atau KTP dengan alasan untuk membantu proses penarikan atau penyetoran debitur tersebut.

Sehingga setelah menguasai buku tabungan dan juga KTP milik debitur tersebut digunakanlah buku tabungan dan KTP serta mengisi voucher penarikan yang dipalsukan tanda tangannya oleh tersangka untuk melakukan transaksi ke teller dengan alasan kepada teller bahwa untuk membantu debitur yang pada saat itu sedang buru-buru dan berada dimobil.

Kemudian modus tersangka yang terakhir yakni dengan pinjaman pribadi. ahwa terdapat pinjaman-pinjaman kepada debitur yang memiliki kredit pada PT. Bank Lampung KCP Liwa, bahwa pada saat tersangka meminjam uang kepada debitur tersebut mengatakan alasan bahwa untuk pembayaran uang yang tersangka pinjam tersebut akan dibayarkan pada saat jatuh tempo pembayaran kredit milik debitur tersebut.

“Namun setelah tanggal jatuh tempo uang pembayaran angsuran yang telah diserahkan oleh debitur kepada tersangka tidak disetorkan sehingga kredit debitur tersebut macet sehingga dari situ mulai timbul permasalahan,” sambungnya.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan

Tersangka Nomor : S.Tap / 18 / X / Res.2.2 / 2024 / Reskrim, tanggal 24 Oktober 2024, sesuai Rekomendasi Hasil Gelar Perkara Penetapan Tersangka tanggal 24 Oktober 2024.

Surat perintah tersebut merupakan hasil gelar perkara yang disepakati bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana hasil keterangan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta hasil Berita Acara Pemeriksaan dari tersangka.

Kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. DO, Sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 78 / X / Res.2.2 / 2024 / Reskrim, tanggal 28 Oktober 2024.

“Tersangka dilakukan penangkapan di Kantor Bank Pembangunan Daerah Lampung di Jl. Wolter Monginsidi No. 182 Desa Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung pada 28 Oktober lalu, namun baru kita ekspose karena memang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara ini,” sambungnya.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh Buah Buku tabungan Nasabah Bank Lampung, satu eksemplar Rekening Koran Bank Lampung milik tersangka periode 01 Januari 2023 s.d. 29 Oktober 2024.

Kemudian satu eksemplar Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik tersangka periode tanggal 01 Januari 2023 s.d. 31 Juli 2024, satu eksemplar Rekening Koran Bank Central Asia (BCA) milik tersangka periode 01 Januari 2023 s.d. 28 Oktober 2024, satu Unit Handphone Merek VIVO jenis V21 berwarna hitam.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh detail kasus. Polisi juga memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum, terutama sektor perbankan yang sangat bergantung pada kepercayaan publik. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” tandasnya.

Tersangka terancam dikenakan Pasal 49 Ayat (1) UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan Ancaman hukuman Pidana paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua milyar rupiah).

Kemudian diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000 (red-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *