LAMPUNG BARAT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Barat serta Camat Belalau, Diduga enggan menanggapi kasus terkait Pekon Hujung Pj Pratin Asmaranita, seolah-olah hanya tutup mata, tutup telinga, Kamis (21/11/24).
Pj Pratin Asmaranita, diberitakan sebelumnya, pada Senin (11/11/24) kuat dugaan telah lalai dalam menjalankan tugasnya, terindikasi tidak pernah memasang Bendera Merah Putih,
“Joni, memaparkan, tenang Bendera Merah Putih pada, Pasal 9 ayat (1) UU No. 24 tahun 2009. Bahwa Setiap gedung pemerintahan diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih.
Ia, menambahkan, keadaan Kantor pun sampah berserakan, bagaikan tak ada penghuni,” papar Joni.
“Namun, hingga saat ini, Pihak Kecamatan bahkan Dinas PMD Lampung Barat, belum juga ada tanda-tanda untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, sepertinya mengabaikan informasi yang sudah beredar dimana-mana.
Padahal, informasi yang disampaikan melalui media online maupun cetak adalah langkah awal Pihak Kecamatan dan Dinas PMD untuk menindaklanjuti, Kasus tersebut,” ujar Joni dengan nada tinggi.
Ironisnya, saat media, menkonfirmasi pihak Kecamatan, Selasa (12/11) melalui via chat WhatsApp, “tak ada respon, bahkan enggan menjawab konfirmasi tersebut,” ucap Joni panggilan nya.
Disini lain, pihak Dinas PMD Lampung Barat, saat di hubungi melalui chat WhatsApp, Selasa (12/11) namun sampai sekarang belum ada tanggapan, justru tidak membalas konfirmasi terkait Pj Pratin Asmaranita.
Hal ini, menunjukan ketidak seriusan pihak Dinas PMD dan Kecamatan Belalau, dalam menangani sebuah dugaan yang dilakukan Pj Pratin Asmaranita, pada Senin (11/11),” tutup Joni.