Lensasaburai.id, Bandar Lampung —Proyek peningkatan jalan di gang, salam dan sekitarnya Kelurahan Way dadi baru Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek ini diduga sebagai “proyek siluman” karena tidak adanya plang informasi yang seharusnya menunjukkan transparansi pendanaan secara detail pelaksanaan proyek tersebut 19/12/2024.
Tim investigasi PWDPI Provinsi Lampung, merasa prihatin atas kondisi tersebut. “Saya bersyukur ada proyek perbaikan jalan di kampung ini, tetapi sangat disayangkan tidak ada informasi tentang asal-usul proyek ini. Kualitas pengerjaannya pun sangat memprihatinkan, ketebalan jalan tidak merata dan banyak yang tidak sesuai standar,” ujarnya geram.
Senada dengan itu, Alex, RT 012 dan warga pak no pesan/suwarno juga mengungkapkan kekesalannya. “mengapa ini tipis sekali, harus dikerjakan dengan benar, tetap tidak diindahkan, ujarnya. Kami warga di sini bahkan tidak tahu dari mana proyek ini berasal. Kualitas pengerjaannya pun sangat tipis ujar alex selaku RT.
Tim investigasi PWDPI Melakukan klarifikasi Atau konfirmasi terhadap ibu erna selaku lurah way dadi baru kec. Sukarame melalui sambungan via tlpn whatsap ,ia berkata tidak tau adanya proyek di wilayahnya,tau-tau sudah selesai katanya.
Berbeda dengan keterangan salah satu pegawai kelurahan yg enggan disebutkan namanya, beliau mengatakan pihak pemborong atau pelaksana sudah berkordinasi dengan ibu lurah erna ,dan ibu lurah yang lebih paham, ujarnya”.
Berdasarkan LPSE,Proyek tender pembngunan/peningkatan jalan gg, salam Kelurahan way dadi baru, kec. Sukarame yg di menangkan oleh CV. GEMILANG ALAM MAKMUR.
Dengan nilai pagu RP. 599.248.000,00
Di duga tidak sesuai dalam pengerjaan.
Dari hasil konfirmasi,Di lapangan serta bukti-bukti yang ditemukan oleh tim investigasi dugaan adanya ketidak sesuaian pengerjaan Maka Masyarakat Meminta APH Maupun dinas PU Terkait Secepatnya turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan,sebab Pekerjaan tersebut sudah pasti merugikan Negara,terlebih Nilai pekerjaan tersebut Belum 2 bukan sudah mengalami kerusakan serta Menjadi sorotan publik Bahwa peningkatan jalan hanya syarat belaka.
Dalam kasus korupsi pengaspalan,Sudah jelas Di Tetapkan ketentuanya Melalui Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur 30 jenis tindak pidana korupsi, Melalui beritaan ini maka Pihak Penegak hukum Untuk dapat Menindak lanjuti Hasil Pengerjaan dari Pemborong yang Telah Memanfaatkan Nilai pekerjaan untuk kepentingan pribadi.
(Red Team)