Bandar LampungBerita

Gudang Shopee Express Lampung DC Diduga Melanggar Tiga Undang-undang

72
×

Gudang Shopee Express Lampung DC Diduga Melanggar Tiga Undang-undang

Sebarkan artikel ini
Foto | Gudang Shopee Express Lampung DC

Bandar Lampung – Shopee Express Lampung DC, Perusahaan yang bergerak dalam bidang pusat distribusi. Diduga kuat melanggar sekaligus tiga Undang-undang, yang berlokasi di Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Selasa (17/12/24).

Berdasarkan hasil investasi team Lensasaburai.id, pada Kamis (12/12/24), “terindikasi gudang Lampung DC tidak memasang Plang Perusahaan, dan ironisnya lagi tidak mendaftarkan karyawan DW ke BPJS Ketenagakerjaan, serta menjalankan operasi kerja tidak menggunakan K3,” ucap team.

Scroll Baca Berita
ADVERTISEMENT

Dewi Dwita Sari, saat di konfirmasi team media, pada Jum’at (20/12/24) melalui nomor WhatsApp +62 882****8131, “enggan memberikan tanggapan dan seolah-olah tutup mata tutup telinga.

Bersamaan, kerap di panggil Iyeng, salah satu karyawan Lampung DC, memberikan keterangan terkait pemberkasan lamaran,” gausah pusing-pusing bg, berkas hanya formalitas saja. Pasti keterima ko yang penting ikut training dulu hehehe,” ujarnya melalui chat WhatsApp dengan salah satu calon karyawan Lampung DC.

Saat di konfirmasi, salah satu calon karyawan Lampung DC, yang enggan dicantumkan namanya, “bener pak, gudang ini banyak melanggar Undang-undang,” katanya pada Jum’at (13/12/24).

Lanjutnya, kerja juga hanya menggunakan baju kaos, sama celana pendek tidak boleh celana panjang pak, sama ga pake pengamanan kerja juga,” pungkasnya

Terpisah, di Undang-undang “Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana.

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.

“Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif.

Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Termaktub, dalam Undang-undang pemasangan plang nama perusahaan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Papan nama perusahaan merupakan objek kena pajak untuk pemerintah daerah setempat. Besaran biaya pajak yang dikenakan akan merujuk pada pemerintah daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan sejumlah buruh atau karyawan baik diruangan atau dilapangan, terbuka atau tertutup dimana terdapat sumber bahaya wajib diperlengkapi dengan alat pelindung diri atau K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja bagi setiap pekerja.

Ketua Lembaga F-PPD menegaskan jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan terkait pelanggaran yang terjadi, kami akan menekan keras APH, Dinas Terkait Agar Disegel.

Lanjut, perusahaan yang tidak mematuhi regulasi atau perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini agar dicabut aja izinnya,” tegasnya saat dimintai statmen.

“Perusahaan yang tidak mendirikan papan nama atau plang, saya pastikan itu adalah perusahaan siluman,” tegasnya Faqih.

Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPER), berharap Walikota Bandar Lampung dan Dinas Perizinan, APH, segera turun kelapangan untuk menuntaskan kejadian tersebut dan bila perlu segera mencabut izinnya,” pungkas mahasiswa yang tidak bersedia untuk disebutkan identitasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *