LAMPUNG BARAT – Penyaluran dana desa pekon teba pering kecamatan sukau kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2024 serat dengan aroma korupsi.
Kasus ini Bermula dari nyanyian sejumlah aparat pekon teba pering kecamatan sukau setelah Bendahara pekon setempat mencair kan dana desa beberapa bulan yang lalu samsuar beserta istri nya meminta Bendahara pekon untuk menyerah kan uang sebesar Rp 180 juta dengan alasan banyak kebijakan yang tidak tersirat yang harus segera di lunasi, kepada aparat pekon tapak siring samsuar sempat sesumbar dengan mengatakan saya ini jadi pj peratin Bayar 10 juta dan tujuan saya jadi pj peratin ini mencari uang bukan mau kerja bakti alias gotong royong semata.
Salah satu aparat pekon yang tidak ingin di sebut kan nama nya mengatakan kasus ini sudah di tangannya oleh irbansus namun sempat di back up oleh pak sekcam sehingga kasus nya tidak jelas penanganan nya, waktu itu pak sekcam sempat datang ke inspektorat menemui pak puguh sugandi selalu Irban V meminta kasus dugaan penyalah gunaan dana Desa pekon teba pering di hentikan alias tidak untuk di lanjut kan.
Terpisah, saat awak media mendatangi kediaman samsuar di pekon Bandar Baru guna mengkonfirmasi kan permasalahan tersebut kepada pj peratin, samsuar sempat meminta tolong kepada awak media agar kasus ini tidak di publikasi kan saya sekarang lagi sakit dan saya tidak mau kasus ini menjadi Rame apa lagi masuk ke ranah kejaksaan yang jelas saya tidak memakan uang itu seperak pun justeru waktu saya sakit Bendahara datang menjenguk saya dan minta izin mencair kan dana desa.
Kalau mau bongkar Bongkaran seharus nya Bendahara lah yang Bertanggung jawab dalam masalah ini bukan saya di karenakan saya masih dalam keadaan sakit tegas samsuar. (red)