Scroll untuk baca artikel
BeritaPringsewu

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ

73
×

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ

Sebarkan artikel ini

Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Dana hibah sebesar Rp3,285 miliar diduga diselewengkan melalui modus laporan fiktif dan mark-up anggaran.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengumumkan penetapan tersangka pada Senin, 2 Desember 2024. Tersangka pertama adalah Rustian (R), Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang juga menjabat sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021-2025. Tersangka kedua adalah Tari (TP), Bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu.

Scroll Baca Berita
ADVERTISEMENT

“Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. Modus yang digunakan adalah pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” ujar Wisnu.

Hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menemukan kerugian negara sebesar Rp584,464 juta. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mendukung penyidikan, Kejari menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Desember 2024. Dua kendaraan tahanan telah disiapkan untuk mengangkut tersangka, sementara ambulans juga disiagakan di halaman Kejari.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, yang melaporkan kasus ini, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Kejari Pringsewu. “Kami mengapresiasi kinerja Kejari yang serius menangani kasus ini hingga menetapkan dua tersangka,” katanya.

Namun, Wahyudi juga mendesak agar Kejari turut memproses Ketua LPTQ Heri Iswahyudi, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu. “Kami berharap tidak ada lagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk korupsi,” tegasnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan menjelang Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember. Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memproses pihak-pihak lain yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wisnu.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain di Kabupaten Pringsewu untuk tidak menyalahgunakan kewenangan mereka. Kejari memastikan tidak akan ada toleransi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat berharap Kabupaten Pringsewu semakin bersih dari praktik korupsi dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *