Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali bergerak cepat dan tanpa ragu menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
Tidak main-main kali ini, mantan PJ Sekda Sekaligus merangkap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat berinisial, (J) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu. Pada dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H, didampingi kasi intel, Ferdy Andrian dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan, S.H., M.H, menjelaskan bahwasanya berdasarkan hasil penyidikan, adanya perbuatan turut serta dari tersangka (J) yang juga sebagai KPA pada saat itu, dalam tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu. Pada dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat.
“Penetapan tersangka kali ini adalah sebagai bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan terutama tindak pidana korupsi. dan Kami akan terus mendalami kasus hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tetap mengedepankan pemulihan keuangan negara serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tegas Kepala Kejari Lampung Barat saat konferensi pers pada Senin, 02 Desember 2024.
Saat di tanya awak media, kajari lampung barat menjelaskan bahwa perbuatan tersangka diancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara sebagaimana UU RI no 31 tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.