Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahPesawaran

Kapolda Lampung Raih Pin Emas, Tangani Kasus Mafia Tanah di Pesawaran

21
×

Kapolda Lampung Raih Pin Emas, Tangani Kasus Mafia Tanah di Pesawaran

Sebarkan artikel ini

Pesawaran –  Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, kembali meraih penghargaan bergengsi berupa pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, 13 November 2024, di Ballroom Grand Mercure Kemayoran Jakarta. Penghargaan ini merupakan pengakuan terhadap keberhasilan Polda Lampung dalam membongkar dan menanggulangi jaringan mafia tanah yang merugikan masyarakat dengan berbagai modus kejahatan pertanahan, termasuk penggunaan surat kuasa diduga palsu.

Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat tetap teguh. “Kami akan terus berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan bahwa kejahatan ini tidak dibiarkan merusak kepercayaan publik,” ujar Irjen Pol Helmy Santika.

Scroll Baca Berita
ADVERTISEMENT

Kapolda berharap penegakan hukum yang tegas akan menghentikan praktik mafia tanah di Lampung, memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga, serta menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak dalam memberantas mafia tanah.

Namun, meskipun penghargaan tersebut diterima, Irjen Pol Helmy Santika merasa prihatin dengan lambannya penanganan beberapa kasus yang melibatkan mafia tanah di wilayah hukum Polda Lampung. Salah satunya adalah laporan korban penipuan tanah yang diduga melibatkan oknum notaris, yang hingga kini belum terungkap di Polres Pesawaran. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak Mei 2023, namun prosesnya terkesan mandek.

Korban, Mutia, menceritakan pengalamannya kepada media. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia tertarik dengan tawaran rumah subsidi yang diposting oleh rekannya di Facebook. Korban kemudian dikenalkan dengan seorang marketing yang membawa korban untuk melihat beberapa rumah, hingga akhirnya mereka sepakat untuk membeli rumah di Langkapura, Bandar Lampung.

Setelah melakukan pembayaran sejumlah uang tunai, korban diarahkan ke kantor Notaris Sulistyo sri rahayu di Pesawaran untuk proses pembayaran lebih lanjut. Namun, setelah korban menyerahkan uang total hampir 250 juta rupiah, ia menemukan bahwa rumah yang ia bayar telah dialihkan kepada konsumen lain dengan cara yang tidak sah.

Korban merasa curiga dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran, dengan nomor laporan LP/B/83/V/2023/SPK/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada 18 Mei 2023. Namun, hingga kini, kasus tersebut belum mendapat perkembangan yang jelas. Mutia merasa bahwa proses hukum ini seharusnya lebih cepat, terutama karena melibatkan notaris, yang seharusnya bisa memastikan keabsahan transaksi.

Wahyudi, Ketua Gepak Lampung, menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Ia menilai bahwa keberadaan oknum notaris dalam kasus ini seharusnya menjadi perhatian lebih serius bagi pihak kepolisian. “Bagaimana mungkin produk hukum yang dibuat oleh notaris bisa diabaikan? Peristiwanya jelas terjadi di kantor notaris, mengapa penyidik masih ragu?” ujar Wahyudi dengan nada tinggi.

Wahyudi juga menegaskan bahwa notaris seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat dalam tindakan ilegal. “Notaris harus menegakkan prinsip good governance, memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan sah. Jika notaris terbukti terlibat dalam tindak pidana, maka ia harus bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa jika memang oknum Notaris Sulistyo sri rahayu tidak terlibat, kasus ini tidak akan terjadi, terutama karena uang diserahkan di kantor notaris dan disaksikan oleh anak buah notaris. “Jadi, mustahil jika beliau tidak mengetahui apa yang terjadi,” ujarnya.

Terkait dengan lambannya penanganan kasus ini, Kapolres Pesawaran belum memberikan tanggapan yang jelas saat dikonfirmasi. Ia menyarankan media untuk menghubungi Kasatreskrim Polres Pesawaran untuk keterangan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Pesawaran, IPTU Devrat, memberikan penjelasan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Kami telah menyita barang bukti dari notaris dan memang ada indikasi pelanggaran. Kami akan meminta keterangan dari Dewan Kehormatan Notaris untuk memastikan apakah ada unsur pidana. Jika terbukti, maka akan ada kemungkinan penetapan tersangka,” ujar IPTU Devrat.

Pihak kepolisian, menurutnya, berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara objektif dan profesional, memastikan bahwa jika ada unsur pidana, pelaku akan diproses sesuai hukum. Namun, masyarakat dan korban berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian serius agar rasa keadilan bisa tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *