Lensa Saburai, Lampung Timur 30/11/2024 — Berdasarkan hasil investigasi dilapangan komite sekolah SDN 1 Bandar Sribhawono adalah seorang kepala sekolah yang notabene sebagai yayasan yang cukup bonafit disalah satu sekolah tersebut .
Komite sekolah bernama Sugeng pada saat ini masih aktif menjadi kepala sekolah menengah kejuruan swasta yang juga menjadi ketua komite di SDN 1 Bandar Sribhawono .
Jelas ini sudah mengangkangi aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Ini tentunya menjadi suatu evaluasi bagi Dinas pendidikan Lampung timur,bisa saja lemahnya pengawasan dari Dinas pendidikan,juga sangat miris ada lagi isu berkembang ada tarikan persiswa Rp 15000 setiap anggaran Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) buat setoran ke dinas dan ke korwil Bandar Sribhawono .
Pada kesempatan yang berbeda NGO KMPL (Koalisi Masyarakat Peduli Lampung) memberikan keterangan kepada awak media.
Sopyanto aktifis NGO KMPL memberikan keterangan,kami sudah melakukan investigasi terkait SDN 1 Bandar Sribhawono kepala sekolahnya Sarman, kami temukan beberapa kejanggalan yaitu ketua komitenya adalah kepala sekolah tingkat menengah kejuruan swasta yaitu Sugeng, dan masih aktif saat ini, itu sudah jelas melanggar peraturan Kemendikbud nomor 75 tahun 2016, yang sangat jelas diantaranya komite tidak diperbolehkan dari tenaga pendidik (Kepsek). Hal ini menjadi pertanyaan besar apakah kepala sekolah sarman ini tidak mengerti aturan.
UPT Korwil Bandar Sribhawono sebagai perpanjangan tangan dalam pengawasan dan pembinaan disekolah naungan nya ini sengaja dibiarkan saja,jelasnya.
Sangat disayangkan sekali hasil investigasi, kami mendapatkan keterangan dari beberapa kepala sekolah dasar negri dan swasta, peristiwa dipotong/atau ada setoran ke K3S Bandar Sribhawono setiap pencairan dana BOS ( Biaya Operasional Sekolah) setiap pencairan.
Adapun guna uang tersebut untuk setoran ke korwil sampai dinas juga buat rekan-rekan yang bermitra dengan sekolah yang ada di kecamatan Bandar Sribhawono, tutupnya.
Dugaan adanya pungli dilingkup pendidikan setingkat sekolah dasar ini,tentunya tidak dapat dibiarkan, kami mengharapkan kepada BPK,inspektorat, dan instansi terkait untuk dapat langsung turun ke sekolah-sekolah yang ada di kecamatan Bandar Sribhawono dan melakukan tindakan tegas,bila benar itu terbukti .
Kepada kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur Marsan agar bisa menyikapi permasalahan ini, dugaan setoran ke dinas apakah benar adanya.
Sampai berita ini ditayangkan kami belum bisa konfirmasi terhadap Sarman selaku kepala sekolah SDN 1 Bandar Sribhawono kecamatan Sribhawono Lampung Timur.
Tim liputan