Lensa saburai, Merangin Jambi —Koperasi Unit Desa (KUD) Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Jambi, diduga Zulhendri selaku Ketua menjual Pupuk Subsidi, dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), (20/12/24).
Selaku Ketua KUD (Zulhendri) sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS), terindikasi sudah menyalahi prosedur dan UU Mentri Pertanian Republik Indonesia (RI) yang menetapkan harga pupuk subsidi, sebesar Rp 2.250 per kilo, dengan harga perkarung nya senilai Rp 112.500, untuk Pupuk Orea dan NPK mencapai Rp 2.300 per kilo atau Rp. 115.000 ribu per karung.
Zulhendri, yang diduga menjual pupuk merek NPK dan Orea nya di jual dengan eceran/per kg Rp 3.700 atau Rp185 ribu per karung isi 50 kg di toko milik nya sendiri.
“Praktik jual beli pupuk subsidi tersebut terbongkar setelah team media menerima laporan dari warga yang enggan disebutkan namanya, “pupuk subsidi dengan harga yang tidak wajar.
Lanjutnya, Zulhendri menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga yang sangat tinggi, tentunya sudah melanggar aturan dan ketentuan yang ada di Indonesia, “ucap warga dengan nada geram.
Gautama, selaku Ketua Aliansi Pemantau Daerah (APD) menyampaikan, Pupuk Subsidi itu salah satu Program Pemerintah, barang siapa yang melakukan dan menyalahgunakan bisa dilaporkan ke KP3 atau pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan sanksi Pidana.
Terpisah, sudah jelas dalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar,” tegasnya.