Pringsewu – Setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pastinya rentan akan terjadi segala pelanggaran, hal ini tidak dipungkiri, salah satunya seperti pada Pilkada di Kabupaten Pringsewu diduga Oknum Kepala Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, terindikasi terlibat Politik Praktis, Rabu (30/10/24).
Moment politik ini mesti disikapi dengan cermat oleh setiap Kakon, yang kinerjanya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sikap netral harus dikedepankan sebagai Abdi Negara.
Justru sebaliknya sungguh sangat di sayangkan oknum Kakon Yogyakarta Selatan Mursidi, menjadikan jabatannya tersebut wadah untuk membantu serta memudahkan salah satu Paslon, dimana diduga melakukan ajakan untuk mendukung Paslon Bupati-wakil Pringsewu menuju kan pada nomor 4.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh media Lensasaburai.id pada Selasa (22/10/24) sebuah rekaman video percakapan dari Kakon Yogyakarta Selatan Mursidi, yang berdurasi selama 3 menit 17 detik dengan melakukan via telepon WhatsApp dengan salah satu warga bahwa sangat jelas dalam video tersebut menunjukkan tidak netral nya Mursidi dengan mengajak terang-terangan untuk mengarahkan mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 4 Ririn-Wiriawan.
Nugroho Santoso, Panwascam Gadingrejo kepada Lensasaburai.id mengatakan bahwa akan segera melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait rekaman video percakapan Oknum Kakon Yogyakarta Selatan Mursidi tersebut, sejauh mana keterlibatannya dalam Politik Praktis pada Pilkada Pringsewu.
“ini bukti baru kami, akan kami dalami dulu ya pak,” jawab Nugroho, Rabu (30/10/24).
Sementara Mursidi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor 0812-7268-xxxx tidak ada itikad baik untuk merespon, bahkan melalui pesan singkat Whatsap nya pun tidak juga menanggapinya, hingga berita diterbitkan yang bersangkutan belum dapat memberikan balasan kepada media ini.
Untuk diketahui, bahwa larangan Kepala Desa sudah termaktub di Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.