PolitikPringsewu

Diduga Kakon Yogsel Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Pringsewu Hanya Bungkam

80
×

Diduga Kakon Yogsel Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Pringsewu Hanya Bungkam

Sebarkan artikel ini

Pringsewu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mursidi Kepala Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, terlibat Politik Praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pringsewu Tahun 2024.

Mursidi, Kakon Yogyakarta Selatan diberitakan sebelumnya kuat dugaan telah melakukan pelanggaran soal Netralitas dengan mengarahkan warga agar mendukung salah satu pasangan Cabup-cawabup Pringsewu Nomor urut 4 (empat) Ririn-Wiriawan.

Scroll Baca Berita
ADVERTISEMENT

Namun, hingga saat ini Bawaslu Pringsewu sampai dengan Panwascam Gadingrejo, belum juga ada tanda-tanda untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, bahkan sepertinya mengabaikan informasi yang sudah beredar. Padahal, informasi yang disampaikan melalui media online maupun cetak adalah langkah awal Bawaslu untuk menindaklanjutinya.

Mediansyah Resaputra, Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsap nya hanya memberikan balasan masih dalam kegiatan keluar daerah (DL).

“Nanti saya lagi DL, kalau sudah pulang kita komunikasi Lagi,” jawab singkatnya kepada media Lensasaburai.id Jum’at (25/10/24).

Ironisnya, hingga saat ini pun Mediansyah Resaputra tak juga memberikan informasi kepada media ini seolah bungkam terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran Kakon Mursidi yang terlibat Politik Praktis.

Disisi lain, Panwascam Gadingrejo saat dimintai tanggapannya, Nugroho Santoso, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), mengaku sudah ditindaklanjuti persoalan yang dimaksud bahkan sudah di pleno kan, untuk hasilnya dia (Nugroho.S-red) mengarahkan kepada ketua Panwascam Gadingrejo.

“Sudah kita pleno kan, untuk hasil pleno nya bisa ditanyakan ke yang berwenang menyampaikan, yaitu Ketua Panwascam Gadingrejo,” jawab Nugroho, Selasa (12/11/24).

Lucunya, jawaban Hendri Adi, Ketua Panwascam Gadingrejo Divisi SDMO, bukanya menjelaskan hasil pleno malah sebaliknya mengirimkan foto kopelan isi Pasal 9 Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang berisikan syarat formal dan materil untuk pelaporan pelanggaran Pemilu, serta parahnya lagi ia (Hendri-red) mengirimkan sebuah foto seseorang yang diketahui ketua Panwascam Pagelaran, Kabul Aulia.

“Itu sudah ditindak lanjuti terkait berita itu bang,” balas singkat WhatsApp nya disusul dengan mengirimkan foto Ketua Panwascam Pagelaran.

Hal ini menunjukan ketidak seriusan Bawaslu Pringsewu maupun Panwascam Gadingrejo dalam menangani sebuah dugaan pelanggaran yang dilakukan Kakon Yogyakarta Selatan.

Faqih Fakhrozi, Sekjen LSM Trinusa Provinsi Lampung, angkat bicara “terkait indikasi Politik Praktis yang dilakukan Oknum Kakon Yogsel, tidak Netral di masa Pilkada 2024, seharusnya pihak Bawaslu Pringsewu, lebih tegas dan Profesional dalam menjalankan tugasnya.

Lanjutnya, namun sangat di sayangkan, pihak Bawaslu Pringsewu khususnya Kordiv PPPS, seolah-olah membiarkan dan tidak ada tindakan terhadap Oknum Kakon Yogsel tersebut, kami dari LSM Trinusa Provinsi Lampung, akan terus mengawal bila perlu kami akan melaporkan ke DKPP Provinsi Lampung, DKPP RI, serta menggelar unjuk rasa dikantor Bawaslu Pringsewu,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *