Pemalang

Diduga Oknum Kades Desa Pasir, Terindikasi Pungli Program PTSL

61
×

Diduga Oknum Kades Desa Pasir, Terindikasi Pungli Program PTSL

Sebarkan artikel ini

PEMALANG – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah melalui kementrian Agraria sebagai bentuk pelayanan gratis bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah nya dalam bentuk sertifikat

Didesa pasir di duga pemerintah Desa melakukan pungutan liar(Pungli) dengan memungut biaya sebesar Rp 300. 000 dan RP 150.000 dalam program PTSL sebanyak 1500 bidang tanah . Biaya tersebut diatas biaya swadaya yang di perbolehkan sebesar Rp 150.00/bidang

Scroll Baca Berita
ADVERTISEMENT

Menurut salah seorang warga peserta PTSL yang enggan di sebut nama nya dirinya merasa keberatan atas biaya tersebut karna menurut nya di Desa lain tidak demikian

“Sebenarnya saya keberatan diminta biaya sebesar Rp 300.000 yang katanya untuk biaya pengukur an karena yang saya tahu gratis di Desa lain juga tidak segitu” Ucapnya dengan nada geram

Saat di konfirmasi di kediaman nya jumat(15/11/24) Ali Imron selaku ketua panitia PTSL desa pasir menuturkan bahwa diri nya jadi ketua hanya untuk nama saja urusan keuangan saya tidak tahu, dirinya juga membenarkan adanya biaya Rp 150.000 dan Rp300. 000

“Saya memang ketua panitia namun hanya sebagai nama saja urusan ke uangan tidak tahu menahu, kalo masalah biaya RP 300.000 memang benar ada nya tapi langsung ke bu nani perangkat desa ” Ungkap nya

Sementara itu nani salah satu perangkat Desa pasir saat di konfirmasi hal tersebut membenarkan memang ada biaya RP 300.000 untuk patok dan sebagai nya.

“Ya pak memang ada biaya Rp 300.000 ya untuk beli patok, maaf ya pak saya lagi buru buru di telpon Ibu saya masuk rumah sakit” Katanya

Sampai berita ini di tayangkan kepala Desa Pasir tidak dapat memberikan klarifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *